Rabu, 09 November 2016

agar garansi sepeda motor tetap berlaku

garansi sepeda motor 

sebelum kita membahas garansi pada sepeda motor, ada baiknya kita mengenal apa itu garansi? garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. 
bagi anda yang memiliki sepeda motor yang masih baru atau pun mau membeli sepeda motor baru, semoga postingan saya kali ini dapat membantu anda agar sepeda motor yang anda miliki tetap memiliki masa garansi yang berlaku dari pihak pabrik sepeda motor yang anda miliki. berikut ini saya akan menuliskan syarat-syarat dan ketentuan garansi pada sepeda motor honda, karna setiap merk produk sepeda motor syarat dan ketentuannya berbeda-beda oleh sebab itu untuk kali ini saya hanya akan membahas garansi pada sepeda motor honda.

agar garansi sepeda motor tetap berlaku
gambar: buku pedoman pemilik dan buku servis dan garansi

berikut ini adalah pasal-pasal garansi servis sepeda motor honda

PASAL I
  1. garansi mesin selama tiga tahun atau 30.000 km dengan ketentuan mana yang lebih dahulu dicapai
  2. garansi rangka dan sistem kelistrikan selama satu tahun atau 10.000 km dengan ketentuan mana yang lebih dahulu dicapai
  3. garansi komponen sistem pgm-fi selama 5 tahun atau 50.000 km dengan ketentuan mana yang lebih dahulu dicapai 
 
 PASAL II
pihak pabrikan honda memberikan garansi berupa pergantian atau perbaikan  suku cadang dalam hal sepeda motor honda mengalami kerusakan akibat:
  • kesalahan proses produksi
  • kesalahan bahan atau material produk
  • kesalahan konstruksi
 
 PASAL III
klaim sepeda motor honda dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  1. klaim garansi hanya dapat dilakukan di bengkel resmi honda (AHASS) di seluruh indonesia dengan membawa buku servise dan garansi
  2. buku servise yang diberikan oleh main dealer atau dealer di lengkapi dengan: 1| berita acara serah terima ("BAST') sepeda motor honda yang menunjukkan tanggal serah terima sepeda motor honda yang dibuktikan dengan tanta tangan petugas penyerah (perwakilan main dealer dan/atau dealer) penerima dan pembeli/konsumen. 2| lembar monitoring kupon perawanatan berkala (KPB) 
  3. garansi hanya berlaku untuk sepeda motor honda yang dirawat secara teratur di AHASS di seluruh indonesia, sesuai jadwal perawatan berkala dalam buku service dan garansi yang di buktikan  dengan KPB yang telah diisi oleh pihak AHASS
  4. keputusan penerimaan dan penolakanklaim merupakan hak penuh dari AHASS
  5. biaya-biaya pengangkutan sepeda motor honda  (apa bila diperlukan) dari terjadinya kerusakan ke AHASS, di tanggung sepenuhnya oleh pemilik sepeda motor honda.

PASAL IV
garansi sepeda motor honda tidak berlaku pada kondisi-kondisi di bawah ini:
  1. buku servis dan garansi hilang, rusak atau cacat
  2. tidak melakukan perawatan berkala di AHASS sesuai " jadwal perawatan berkala" dalam buku servis dan garansi
  3. terjadi kerusakan akibat perawatan dan/atau perbaikan pada sepeda motor honda yang dilakukan selain dari pada AHASS 
  4. terjadi kerusakan dalam penggunaan yang di sebabkan oleh hal-hal berikut: 1 | sepeda motor honda tidak digunakan  sesuai dengan petunjuk penggunaan pada buku pedoman pemilik, dan/atau penggunaan lain yang tidak sewajarnya. 2 | sepeda motor mengalami tabrakan atau terjatuh saat penggunaan. 3 | sepeda motor digunakan dalam kegiatan perlombaan/balap motor. 4 | sepeda motor telah mengalami modifikasi berupa pemasangan aksessoris  dan/atau telah menggunakan suku cadang lain selain Honda Genuine Part. 5 | penggunaan bahan bakar minyak dan/atau minyak pelumas (oli) tidak sesuai dengan rekomendasi pada buku pedoman pemilik.
  5. terjadi kerusaka yang disebabkan oleh kebakaran, terkena: bahan kimia, kotoran burung, getah pohon, garam, air laut atau semacamnya, hal-hal yang termasuk bencana alam
  6. timbulnya gejala-gejala normal sesuai standart pabrikan, seperti: suara, getaran, perembesan minyak, sepanjang hal-hal tersebut tidak mengurangi kualitas, fungsi sepeda motor honda
  7. terjadi kerusakan akibat penyimpanan dan/atau pengangkutan yang tidak sesuai
  8. pembelian sepeda motor honda yang tidak langsung/segera oleh pembeli sampai melewati  ketentuan masa garansi
  9. suku cadang yang mengalami kerusakan, habis atau aus akibat pemakaian atau perawatan/perbaikan, antara lain:  kategori suku cadang : busi, batrai, saringan bensin, saringan oli mesin, elemen saringan udara, kanvas rem, kanvas kopling,  bola lampu, sekering, motor brush, karet pijakan kaki, ban luar, ban dalam, suku cadang dari karet, rantai roda, gir roda, belt, baut-mur setelan roda, baut mur setelan klep, karbulator, filter pompa bahan bakar (khusus PGM-FI). kategori caitan : oli mesin, oli transmisi (khusus skuter), oli gear, gemuk, cairan batrai. kategori  oil seal : oil seal yang berada pada bagian/sisi luar mesin, yaitu:oil seal di pedal stater, oil seal di perpindahan gigi transmisi, oil seal di counter shaft
  10. dilakukan segala pengerjaan yang termasuk dalam pemeriksaan berkala atau penyetelan antara lain: penyetelan mesin, kopling, rantai roda, rem dan penyetelan lain yang semestinya sudah dilakukanpada pemeriksaan sebelum penyerahan oleh pihak penjual
  11. kerugian dalam bentuk waktu dan biaya-biaya  seperti biaya telepon, telegram, sewa mobil/motor, biaya penginapan, dan lain sebagainya selama unit sepeda motor honda dalam masa perbaikan
nah itulah syarat-syarat dan ketentuan garansi yang di berikan pihak pabrikan sepeda motor honda, dan saran saya sebaiknya anda tetap melakukan pergantian oli dan  sperpart di bengkel resmi honda (AHASS) dan jangan pernah melakukan modifikasi pada sepeda motor anda agar garansi tetap berlaku
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar